Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomer 66 Tahun 2016 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Rumah Sakit wajib melaksanakan SMK3RS salah satunya yaitu pencegahan dan pengendalian resiko. Pencegahan dan pengendalian resiko bertujuan untuk memastikan pasien, karyawan dan pengunjung berada di lingkungan aman.
Rumah sakit wajib mengidentifikasi dan mengelola tempat area berisiko terjadinya kebakaran. Sistem proteksi kebakaran di rumah sakit ada dua jenis yaitu aktif dan pasif. Sistem proteksi kebakaran tersebut harus dilakukan pemeriksaan secara rutin minimal satu tahun sekali. Rumah sakit harus secara berkala menguji sistem proteksi kebakaran dan mendokumentasikan hasil pengujian. Uji proteksi kebakaran ini juga dapat digunakan sebagai dokumen persyaratan perpanjangan sertifikat proteksi kebakaran (SKK).
Pada Selasa (29/11/22), Rumah Sakit Jantung Jakarta telah melaksanakan pengujian sistem proteksi kebakaran, yang dilakukan oleh Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan Kota Administrasi Jakarta Timur. Pemeriksaan yang dilakukan, antara lain :
Dengan hasil pengujian sistem proteksi kebakaran baik dan aman. Serta terwujudnya sistem keamanan dan kenyamanan di dalam rumah sakit.
Pengecekan Smoke Detector
Pemeriksaan Sistem pipa tegak dan selang serta hidran halaman
Pengecekan Sistem deteksi dan alarm kebakaran